Purwakarta. Sebanyak 63 kepala sekolah SD negeri di Kabupaten Purwakarta diberhentikan
dari jabatannya dan kembali berstatus guru di sekolahnya masing-masing.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menjelaskan, 63 kepala sekolah tersebut
diberhentikan setelah adanya hasil audit internal dengan dasar Permendiknas No
28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan Perda No 2
tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Dedi mengungkapkan, dari 427 sekolah dasar negeri pihaknya baru melakukan
audit terhadap 153 sekolah sejak Bulan Januari lalu. "Dari jumlah itu 94
orang masih menjadi kepala sekolah lagi dan 63 orang kembali menjadi guru
(diberhentikan jadi kepala sekolah)," bebernya.
Selain melakukan audit terhadap para kepala sekolah SD, hal serupa pun
dilakukan terhadap para kepala sekolah SMP negeri yang berjumlah 49, 15 SMA
negeri, dan 17 SMK negeri yang tersebar di Kabupaten Purwakarta.
"Saat ini semuanya masih proses. Untuk SMP masih proses 21 sekolah dan
SMA juga SMK masih delapan sekolah," jelas pria yang akrab disapa Kang
Dedi itu.
Disinggung alasan para kepala sekolah tersebut diberhentikan, Dedi
mengatakan ada beberapa hal yang tidak masuk kriteria sehingga harus
diberhentikan. Salah satunya dari segi kepemimpinan yang buruk, tak terawatnya
sarana dan prasarana, sanitasi lingkungan buruk, dan kurangnya
penghijauan.
Selain itu indikator lain yang menjadi bahan penilaian adalah jalan atau
tidaknya pendidikan karakter di masing-masing sekolah dan pengawasan administrasi
keuangan seperti dana BOS yang kurang baik.
"Saat ini para kepala sekolah yang kembali menjadi guru sudah ada
penggantinya sehingga proses belajar mengajar tak terganggu," tutup Kang
Dedi....
Sumber : http://lppks.kemdikbud.go.id/berita/lppks-news/624/tidak-sesuai-permendiknas-no-28-tahun-2010-63-kepala-sekolah-diberhentikan
Sumber : http://lppks.kemdikbud.go.id/berita/lppks-news/624/tidak-sesuai-permendiknas-no-28-tahun-2010-63-kepala-sekolah-diberhentikan
No comments:
Post a Comment