• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Tidak Sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010, 63 Kepala Sekolah Diberhentikan

 on Friday, 22 April 2016  



Purwakarta. Sebanyak 63 kepala sekolah SD negeri di Kabupaten Purwakarta diberhentikan dari jabatannya dan kembali berstatus guru di sekolahnya masing-masing. 
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menjelaskan, 63 kepala sekolah tersebut diberhentikan setelah adanya hasil audit internal dengan dasar Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan Perda No 2 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Purwakarta. 

Dedi mengungkapkan, dari 427 sekolah dasar negeri pihaknya baru melakukan audit terhadap 153 sekolah sejak Bulan Januari lalu. "Dari jumlah itu 94 orang masih menjadi kepala sekolah lagi dan 63 orang kembali menjadi guru (diberhentikan jadi kepala sekolah)," bebernya. 

Selain melakukan audit terhadap para kepala sekolah SD, hal serupa pun dilakukan terhadap para kepala sekolah SMP negeri yang berjumlah 49, 15 SMA negeri, dan 17 SMK negeri yang tersebar di Kabupaten Purwakarta. 

"Saat ini semuanya masih proses. Untuk SMP masih proses 21 sekolah dan SMA juga SMK masih delapan sekolah," jelas pria yang akrab disapa Kang Dedi itu. 

Disinggung alasan para kepala sekolah tersebut diberhentikan, Dedi mengatakan ada beberapa hal yang tidak masuk kriteria sehingga harus diberhentikan. Salah satunya dari segi kepemimpinan yang buruk, tak terawatnya sarana dan prasarana, sanitasi lingkungan buruk, dan kurangnya penghijauan. 

Selain itu indikator lain yang menjadi bahan penilaian adalah jalan atau tidaknya pendidikan karakter di masing-masing sekolah dan pengawasan administrasi keuangan seperti dana BOS yang kurang baik.
"Saat ini para kepala sekolah yang kembali menjadi guru sudah ada penggantinya sehingga proses belajar mengajar tak terganggu," tutup Kang Dedi....


Sumber : http://lppks.kemdikbud.go.id/berita/lppks-news/624/tidak-sesuai-permendiknas-no-28-tahun-2010-63-kepala-sekolah-diberhentikan

Tidak Sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010, 63 Kepala Sekolah Diberhentikan 4.5 5 Unknown Friday, 22 April 2016 Purwakarta.  Sebanyak 63 kepala sekolah SD negeri di Kabupaten Purwakarta diberhentikan dari jabatannya dan kembali berstatus guru di s...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
J-Theme